Selasa, 04 November 2014

Fungsi Pemerintahan Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif



Fungsi Pemerintahan Eksekutif, Legislatif  Dan Yudikatif
Bagan

Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias Politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. 

Ketiga bidang tersebut yaitu :
  • Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  • Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya Tiga kewenangan di Tiga lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.

Penjelasannya :

1. Eksekutif 
Kekuasaan Eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain : 
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll 

2. Legislatif 
Indonesia menganut sistem Bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD
MPR Kewenangan : 
  • Mengubah menetapkan UUD 
  • Melantik presiden dan wakil presiden dll 

DPR Tugas : 
  • Membentuk UU 
  • Membahas RAPBN bersama presiden, dll. 

Fungsi : 
  • Fungsi legislasi 
  • Fungsi anggaran 
  • Fungsi pengawasan 

Hak-hak DPR 
  • Hak interpelasi 
  • Hak angket 
  • Hak menyampaikan pendapat 
  • Hak mengajukan pertanyaan 
  • Hak Imunitas 
  • Hak mengajukan usul RUU 

DPD Fungsi : 
  • Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu 
  • Pengajuan usul 

3. Yudikatif 
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh : 
  • Mahkamah Agung (MA) 
  • Mahkamah Konstitusi (MK) 
  • Komisi Yudisial (KY) 
  • Insfektif 



1 komentar: