Senin, 03 November 2014

Hak Dan Wewenang DPR


Hak Dan Wewenang DPR
Gedung DPR

Indonesia merupakan negara Demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari adanya pemilu. Ini merupakan suatu wujud untuk dapat memberikan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya organisasi kenegaraan. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia pun berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa (Tri Purwanto,2012).

DPR  ( Dewan Perwakilan Rakyat ). DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Anggota DPR dipilih melalui pemilu (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 1) dan bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun (UUD 1945 Pasal 19 Ayat}. Susunan DPR diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan usul dan saran masyarakat. Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sesuai pasal 20A ayat 1 ada 3 yaitu :


-  Fungsi Legislasi
-  Fungsi Anggaran
-  Fungsi Pengawasan

Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan pasal 20A ayat 2 ada 3 yaitu :

-  Hak Interpelasi
-  Hak Angket
-  Hak Menyatakan Pendapat








    Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar