Senin, 03 November 2014

Pengertian UUD 1945




Pengertian UUD 1945
UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

Perundang – undangan berasal dari istilah “undang – undang” , dengan awalan “per” dan akhiran “an”. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang – undang. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang. Jadi kriteria suatu produk hukum disebut sebagai Peraturan Perundang – undangan, berturut – turut harus :

*   Bersifat tertulis
*   Mengikat umum
*   Dikeluarkan oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang

Berdasarkan kriteria ini, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan Pejabat merupakan Peraturan perundang-undangan, sebab dapat saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan yang berupa keputusan (Beschikking). Atau ada pula aturan yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun karena dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk intern anggotanya saja. Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, misalnya dapat disebutkan bentuk perundang – undangan, yang jelas-jelas memenuhi tiga criteria di atas adalah “Undang – undang”

Pengertian Hukum Dasar

Hukum Dasar adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum Pokok yaitu UUD. Hukum Dasar terbagi dua, yaitu:

1.     Hukum Dasar Tertulis

Yang dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)

      Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara. 

Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat. Setiap perundang-         undangan dalam sistem hukum Indonesia, disusun berdasarkan landasan umum                     penyusunan perundang-undangan yaitu:
  • Landasan Filosofis, Pancasila sebagai Filsafah Bangsa (filosofische grondslaag).
  • Landasan Yuridis, dari mulai UUD 1945, Ketetapan MPR, dan Undang-undang
  • Landasan Politis, setiap Kebijaksanaan yang dianut Pemerintah di bidang                       Perundang-undangan.

Untuk landasan hukum Peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat, meliputi:

  • Undang-undang, mempunyai landasan hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan 21 UUD l945 Jo Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, landasan hukumnya Pasal 22 UUD 1945 Jo Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
  • Peraturan Pemerintah, mempunyai landasan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Jo Ketetapan MPRS Nomor XX/XPRS/1966.
  • Keputusan Presiden, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Jo Ketetapan MPRS Nomor  XX/MPRS/1966.
  • Instruksi Presiden, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 berbagai jenis Perundang-undangan lainnya sebagai Peraturan Pelaksanaannya diatur berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.

Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah

Landasan hukum perundang-undangan Indonesia di tingkat Daerah, adalah:
  • Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
  • Pasal 72 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
  • Pasal 105 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999


Tidak ada komentar:

Posting Komentar