Lingkungan |
Lingkungan Hidup merupakan semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl No.4 Tahun 1982
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Lingkungan hidup dapat mengalami kerusakan karena berbagai faktor. Faktor tersebut bisa jadi faktor alam, bisa jadi diakibatkan karena kelalaian manusia, dan bisa juga terjadi akibat kombinasi dari keduanya.
Contoh-contoh kerusakan lingkungan antara lain:
- Tanah longsor akibat hutan yang gundul
- Kebakaran hutan karena pembalakan liar
- Tsunami
- Gempa Bumi
- Angin topan
- Perburuan liar yang menyebabkan terancam punahnya beberapa spesies
- Pencemaran laut yang berakibat banyaknya satwa dan tumbuhan air yang tidak dapat hidup
- Penumpukan sampah pada sungai yang mengakibatkan air tidak dapat mengalir secara lancer hingga meluap dan menyebabkan banjir
- Pembuangan sampah di sembarang tempat yang mengakibatkan banyaknya hewan pembawa penyakit seperti lalat, tikus, dan nyamuk
Untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan, manusia harus melakukan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Menanam kembali hutan yang gundul
- Memperbanyak area hijau
- Mengatur pembuangan, pengelolaan, dan pendaur-ulangan sampah
- Menggunakan konsep “green building” ketika membangun bangunan
- Menghentikan dan menghindari eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran dan pengrusakan lingkungan
- Melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
- Mengajarkan dan mengkampanyekan pola hidup ramah lingkungan kepada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar