Kedaulatan |
Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
Istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “ six Livres de republique ”. Bodin hidup dalam masa permulaan pertumbuhan negara-negara nasional dan ia melihat dimana-mana kekuasaan sentral dari negara makin lama makin tegas menampakan diri dalam bentuk kekuasaan raja yang tertinggi atau kekuasaan ”supreme” dari keadan yang dikonstatirnya ini ia menarik kesimpulan bahwa inti dari “statehood” adalah kekuasaan pemerintahan yang merupakan “ summa potesta” atau “ majestas” yakni kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tertinggi ini ia namakan ”soverainite” (souvereignity dalam bahasa Inggris). Istilah tersebut secara etimologis berasal dari kata “superanus” yang berarti tertinggi.
Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Kemudian kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita (Bahasa Italia) atau Souverenigntu (Bahasa Inggris). Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara lain.
Dalam buku tersebut Bodin mengemukakan suatu teori bahwa kedaulatan adalah unsur yang essensial dari negara dan bahwa pemegang kekuasaan yang sah dalam negara adalah raja. Raja mempunyai supremasi yang mutlak yang tidak dapat di bagi bagi dengan orang lain. Tidak ada suatu kekuasaan didunia ini yang dapat membatasi dan mengatasi kekuasaan raja itu. Kekuasaan raja hanya dapat diatasi dan dibatasi oleh hukumTuhan dan hukum alam (leges imperri)
Sifat Kedaulatan
Sifat-sifat kedaulatan antara lain :
- Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
- Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
- Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya.
Macam dan jenis kedaulatan
- Kedaulatan Tuhan
- Kedaulatan Negara
- Kedaulatan Raja
- Kedaulatan Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar