Grafik Pertumbuhan Penduduk |
Jumlah Penduduk pada suatu wilayah atau negara pada dasar nya dapat dikelaskan sebagai suatu modal atau beban pembangunan. Sejarah perkembangan jumlah penduduk Indonesia mulai akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sejak pencatatan penduduk yang dilaksanakan oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1920. Pada saat itu, jumlah penduduk Indonesia sekitar 52,3 juta jiwa. Sepuluh tahun kemudian, yaitu berdasarkan hasil sensus pertama di negeri Indonesia pada 1930, jumlah penduduk berkembang menjadi 60,7 juta jiwa, sedangkan pada 1940 menjadi 70,4 juta jiwa. Data Statistik tersebut memperlihatkan bahwa dalam periode 1920–1940 jumlah penduduk Indonesia bertambah sekitar 8 sampai 9 juta jiwa setiap 10 tahun.
- Dampak pertambahan penduduk :
- Persaingan lapangan pekerjaan
- Persaingan untuk mendapat permukiman.
- Kesempatan pendidikan
- Pengendalian ledakan penduduk
- Insentif dan sanksi
- Pendidikan kependudukan
Pertumbuhan penduduk dibedakan menjadi dua yaitu:
- Pertumbuhan penduduk alami (pertumbuhan penduduk yang dipengaruhi oleh kelahiran dan kematian) Rumus mencari pertumbuhan Penduduk Alami adalah jumlah kelahiran dikurangi kematian.
T = L - M
Keterangan :
T = Jumlah penduduk
L = Jumlah kelahiranian
M = Jumlah kematian
- Pertumbuhan penduduk total (pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh kelahiran, kematian, dan migrasi internasional). Rumus mencari pertumbuhan penduduk total adalah :
T = L – M + I – E
Keterangan :
T = jumlah penduduk
L = jumlah kelahiran
M = jumlah kematian
I = jumlah imigran ( ke dalam negeri )
E = jumlah emigran ( ke luar negeri )
Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh :
- Kelahiran/natalitas/ fertilitas Adalah jumlah kelahiran tiap 1000 penduduk per tahun (CBR = Crude Birth Rate)
- Kematian/ mortalitas adalah jumlah kematian tiap 1000 orang per tahun (CDR = Crude Death Rate)
- Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk antar negara
CARA MEMPEROLEH DATA KEPENDUDUKAN
1. Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah Kegiatan menghitung jumlah penduduk suatu negara.
- a. Ciri-ciri Sensus Penduduk
- Di laksanakan setiap 10 tahun.
- Di buat dan diselenggarakan oleh pemerintah. (Indonesia : BPS).
- Di lakukan terhadap penduduk di suatu wilayah yang batas-batasnya ditentukan secara pasti.
- Pencatatan universal dan menyeluruh
- Di lakukan serentak (1 hari) dan teratur (5 atau 10 tahun)
- 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010.
- Sensus de facto perhitungan penduduk yang dikenakan pada orang yang ada di wilayah sensus pada saat pelaksanaan sensus.
- Sensus de jure perhitungan penduduk yang dikenakan pada orang yang benar-benar berdiam di wilayah sensus pada saat pelaksanaan sensus.
- De facto (menurut tempat tinggal pada saat sensus) dan de jure (menurut tempat tinggal yang tetap).
b. Cara-cara Sensus Penduduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar