Qurban |
Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah).
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1. Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2. Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
3. Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
4. Sapi, Kerbau yang telah berumur dua tahun atau lebih.
SYARAT SAH QURBAN:
- Hewan yang hendak diqurbankan itu hendaklah dalam keadaan sempurna tanpa ada kecacatan yang nyata tanpa ada kecacatan yang nyata dan mengurangkan daging atau memudaratkan kesehatan.
- Dilakukan pada waktu yang dikhususkan untuk menjalankan ibadah qurban.
- Ibadah qurban hendaklah disertakan dengan niat.
Bagi yang berqurban boleh memakan sebagian kecil dari qurbannya. Bagi mereka yang belum mampu qurban sendiri diperbolehkan dengan cara patungan (mengumpulkan uang) kemudian dibelikan kambing untuk qurban. Akan tetapi bagi orang yang bernadzar untuk qurban menjadi wajib, untuk itu dagingnya sedikitpun tidak boleh dimakan oleh yang bersangkutan. Dia wajib menyedekahkan semua qurbannya. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkad dan menjadi Wajib bagi orang yang bernadzar untuk qurban.
Ketentuan Qurban
a. Waktu qurban
Waktu berqurban adalah sesudah shalat idul adha tanggal 10 Dzulhijjah ditambah hari tasyrik yaitu tanggal 11 sampai terbenam matahari tanggal 12 Dzulhijjah.
b. Jumlah qurban
1) Seekor kambing untuk satu orang
2) Seekor sapi atau kerbau untuk tujuh orang
3) Seekor unta untuk tujuh orang
Hadits Nabi Saw
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ
الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
Artinya :“Dari Jabir, kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah Saw pada tahun hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).
Sunnah waktu qurban
1) Membaca “Basmalah”
2) Membaca Shalawat Nabi
3) Membaca Takbir sebagaimana takbir hari raya
4) Membaca do’a qurban :
بِسْمِ اللهِ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
5) Binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat.
Manfaat Daging Qurban dan Pembagiannya
Qurban dilaksanakan pada dasarnya Menguji Iman seseorang yang sudah
mampu untuk melepaskan sebagian hartanya, sehingga dari qurban itu dapat
menggembirakan fakir miskin yang selama ini makan daging danmakan makanan
yang bergizi. Firman Allah Swt.
Artinya : " Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
Sedangkan Manfaat Qurban adalah di samping menggembirakan fakir miskin
juga menunjukkan bahwa umat Islam peduli kepada saudara-saudaranya yang
sekian lama tidak makan makanan yang bergizi. Kita tahu bahwa daging hewan
mengandung banyak protein, sehingga dengan daging qurban tersebut kita dapat
membantu program pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya
mereka yang tergolong faki miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar