Selasa, 04 November 2014

Pengertian Pemerintahan Presidensial


Presidensial

Sistem pemerintahan Presidensial atau disebut juga dengan sistem Kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

Ciri utama sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Presidensial seperti Indonesia adalah dimana Presiden memiliki dua wajah, yaitu sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden. Ini berbeda dengan Sistem Pemerintahan Parlementer, dimana Kepala Pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri.
Mungkin terlebih dahulu kita perlu membahas perbedaan antara Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan. Bentuk Negara adalah diskursus mengenai pola ikatan dasar dari setiap elemen paling dasar yang membentuk sebuah Negara. Dalam pengertian ini, bentuk Negara-negara di dunia dapat dibagi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu :
Negara Kesatuan, adalah Negara yang pola dasar pembentukannya langsung berasal dari ikatan-ikatan antara rakyat dalam identitas individunya. Dalam Bentuk Negara kesatuan, rakyat menjadi unsur pembentuk langsung tanpa ada perantara antara rakyat dengan Negara. Negara diposisikan sebagai entitas langsung yang lahir dari bagaimana rakyat mempersepsikan kehidupan bersama. Artinya, Negara adalah persepsi pertama yang lahir dari rakyat tentang system kehidupan bersama.
Negara Federal, adalah Negara yang pola dasar pembentukannya tidak langsung dari rakyat sebagaimana dalam bentuk Negara kesatuan. Akan tetapi, Negara federal adalah bentuk Negara yang lahir sebagai konsekuensi dari kebutuhan eksistensial organisasi-organisasi kehidupan bersama yang dibentuk oleh setiap individu sebelumnya. Dapat dikatakan bahwa unsur pembentuk Negara federal adalah entitas-entitas atau kelompok-kelompok masyarakat kecil. Artinya, pada Negara federal, Rakyat tidak diposisikan sebagai unsur pembentuk langsung, tetapi rakyat membentuk organisasi kehidupan bersama dalam skala kecil, dan organisasi-organisasi ini kemudian membentuk sebuah organisasi besar yang disebut Negara tanpa kehilangan identitasnya. Sudah ada persepsi pertama yang lahir dari rakyat tentang kehidupan bersama sebelum terbentuknya Negara federal. Maka dari itu, dalam bentuk Negara federal, persepsi-persepsi yang berwujud organisasi-organisasi pembentuk Negara tersebut tidak kehilangan identitasnya dan tetap  memiliki kewenangannya. Organisasi-organisasi kecil inilah yang disebut koloni atau Negara bagian dalam bentuk Negara federal saat ini.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
  • Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
  • Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara :


Kepala Negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
  • Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
  • Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
  • Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
  • Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
  • Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan :


Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Dalam Kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :

  • Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan stafnya
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar